Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp10.000 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Dia mengungkapkan, dalam UU ditetapkan sejak tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Menurut Menteri Sri Mulyani, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dengan 34 tahun lalu saat UU tersebut lahir.
-
Bagaimana DPR ingin membantu mengatasi mahalnya beras? 'Untuk itu, kami ingin mendorong pemerintah supaya terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas harga beras,' ungkap Puteri.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, dalam perjalananya, di tahun 2000 tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.
Saat ini, lanjutnya, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat sehingga nilai bea materai maksimal sebesar Rp6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan harus disesuaikan.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp6.000) adalah Rp6,7 juta sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp51,9 juta," ujarnya.
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp10.000," dia menambahkan.
Selanjutnya, pemerintah mengusulkan adanya pengelompokan jenis-jenis dokumen yang harus menggunakan materai.
Seperti diketahui, saat ini materai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dan materai Rp6.000 digunakan untuk dokumen dengan penerimaan uang di atas Rp1.000.000.
Dalam aturan yang baru, penggunaan materai hanya diwajibkan pada transaksi dengan nominal lebih dari Rp5.000.000. "Ini karena kami memang mendesain RUU ini demi keberpihakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi, transaksi di bawah Rp5.000.000 ini akan dibebaskan dari bea meterai," tuturnya.
Lalu berapa potensi kenaikan penerimaan negara dari adanya kenaikan bea materai tersebut ?
Potensi pendapatan negara dari bea materai ini dikatakan cukup besar yakni mencapai Rp3,8 triliun hanya dari materai tempel saja. "Ini hanya dari materai tempel ada tambahan Rp3,8 triliun," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini materai juga sudah ada dalam bentuk digital. Dan penggunaannya pun cukup banyak.
Namun, dia menyebutkan potensi tambahan pendapatan dari bea materai digital masih belum dikaji. "Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaE-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca Selengkapnya"Dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelas Mellaz
Baca SelengkapnyaKantor Pos cabang Bengkulu menyiapkan sebanyak 390.000 materai elektronik guna mengantisipasi meningkatnya permintaan selama pendaftaran CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaCara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Baca Selengkapnya