Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Guru Honorer di Program Tapera
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.
Dalam pasal tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Rizki Aljupri mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyediakan rumah bagi warganya melalui program Tapera. Upaya ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal.
-
Siapa yang memerlukan dukungan pendidikan? Kurang Dukungan dalam Pendidikan Ketidakterlibatan orangtua dalam pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak, dapat mengganggu kemajuan intelektual mereka. Anak-anak memerlukan dukungan, seperti bimbingan belajar, perhatian terhadap prestasi akademik, serta akses terhadap fasilitas pendidikan yang baik.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Siapa yang harus belajar? Orang bijak belajar ketika mereka bisa. Orang bodoh belajar ketika mereka terpaksa.
-
Siapa yang perlu dihormati? Jika Anda harus menempatkan seseorang sebagai tumpuan, maka tempatkanlah guru. Mereka adalah pahlawan masyarakat.
-
Siapa yang pantas mendapat ucapan selamat hari guru? Sosok guru merupakan mereka yang tak kenal lelah menularkan ilmu dan pengetahuan kepada setiap murid.
"Tentu kita semua berharap program ini nantinya dapat mengatasi permasalahan defisit (backlog) perumahan di Indonesia yang disebabkan tidak seimbangnya pasokan dan permintaan," kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
Meskipun demikian, Rizki menilai seharusnya pemerintah juga memberikan akses kemudahan bagi profesi lain yang juga membutuhkan rumah. Menurutnya, guru honorer adalah salah satu profesi yang seharusnya masuk dalam program tersebut.
"PAN mendorong pemerintah melalui BP Tapera untuk juga dapat memprioritaskan nasib para guru honorer di daerah-daerah pedalaman yang secara pendapatan masih sangat minim dan kesulitan untuk membeli rumah dan tentu pemerintah juga harus memberikan subsidi bagi guru honorer tersebut. Perlu sinergitas yang erat antara BP Tapera dan Kemendikbud untuk pendataan guru honorer yang belum memiliki rumah atau rumahnya belum layak huni," jelasnya.
Lulusan MBA dan BBA dari Washburn University negara bagian Kansas, Amerika Serikat ini juga meminta agar pengelolaan dana yang dihimpun oleh BP Tapera harus menjadi perhatian khusus.
"Metode pengelolaan dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus mengedepankan asas kehati-hatian (prudent) dan manajemen resiko yang baik. Jangan sampai dana yang sudah terhimpun kemudian ditempatkan di instrumen keuangan yang memiliki risiko tinggi atau gagal bayar," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal.
Pastikan Perusahaan Ikut Program Tapera
Oleh karena itu, Rizki meminta pemerintah untuk memastikan bagi perusahaan dan karyawan swasta yang nantinya akan masuk dalam program ini akan mematuhinya dengan baik.
"Ada beberapa pengusaha yang menolak program ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha agar potongan untuk program Tapera ini jangan sampai terlalu memberatkan. Apalagi saat ini sudah banyak potongan bulanan yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat non MBR yang telah memiliki rumah, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.
Baca SelengkapnyaBagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.
Baca SelengkapnyaKeberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024 juga masih diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar.
Baca SelengkapnyaPadahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengakui kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
Baca Selengkapnya