Penerapan PPN 11 Persen Mulai April 2022 Buat Rupiah Melemah ke Rp14.363 per USD
Merdeka.com - Nilai tukar atau kurs Rupiah ditutup melemah ke level Rp14.363 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.343 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.350 hingga Rp14.380 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, pasar terus memantau tentang penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 April 2022 sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 akan dinaikkan sebesar 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kemudian di tahun 2025 akan dinaikkan kembali sebesar 12 persen," ujarnya, Jakarta, Kamis (31/3).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan PPN 12% mulai berlaku? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Tetapi dengan adanya kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4 persen (QoQ).
Versi Pemerintah
Berdasarkan versi pemerintah bahwa kenaikan 1 persen pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan. Namun, kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Sedangkan bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 3 persen. Sedangkan barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
"Antara lain makanan-minuman yang dijual di tempat, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan dan Jasa perhotelan," tandas Ibrahim.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaLaju Rupiah sore ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak bertanya-tanya siapa inisiator dari kebijakan yang membuat rakyat menjerit.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca Selengkapnya