Terlanjur bayar, uang visa turis asing dikembalikan pemerintah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli, mendapati belum semua warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia mengetahui perihal kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara dunia. Akibatnya, sebagian WNA masih membayar visa on arrival dengan nilai sekitar USD 30 sampai USD 35.
Menko Rizal mengatakan, biaya visa on arrival itu sudah dikembalikan (refund) kepada para turis tersebut. "Tadi di-refund. Jadi banyak masalah sebetulnya karena informasi," kata Menko Rizal di Terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (25/4).
Namun, refund biaya visa on arrival itu hanya diberikan kepada pelancong yang kebetulan berada di lokasi saat peninjauan berlangsung. Sementara, biaya visa on arrival dari turis-turis sebelumnya tidak dikembalikan.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
"Iya tadi di-refund, yang sebelumnya ya enggaklah. Ya pokoknya harus disosialisasikan," imbuhnya.
Menurutnya, masih banyak pelancong yang tidak mengerti bahwa pemerintah Indonesia telah membebaskan visa bagi 169 negara. Maka dari itu, pihaknya akan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kedutaan besar Indonesia dan konsulat jenderal Indonesia di luar negeri.
"Ini yang akan kita minta kepada Departemen Luar Negeri supaya yang memang negara bebas visa tidak usah bayar," imbuh Rizal.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Budi Karya Sumadi menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih gencar setelah peraturan bebas visa dikeluarkan. Sosialisasi tersebut juga seharusnya sampai ke perbankan. Sebab, bank yang menerima biaya visa on arrival dari para turis, belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Bank bisa saja tidak tahu, tapi apa yang kita temui hari ini itu sesuatu yang baik. Semua stakeholder di sini jadi tahu, saya pikir tidak ada yang perlu diperdebatkan. Sosialisasi kurang maksimal, kunjungan ini menemukan sesuatu yang kurang maksimal itu jadi kita tingkatkan," terangnya.
Budi menambahkan, seharusnya dibentuk forum yang berkaitan dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, dalam hal sosialisasi BVK. Sayangnya beberapa waktu terakhir forum tersebut lebih terkonsentrasi pada proyek Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta.
"Forum ini terakhir konsentrasi di Terminal 3 Ultimate. Jadi ya luput lah, manusia kan luput dari masalah tapi saya pikir pertemuan hari ini baik dan banyak manfaatnya," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/3) dan rombongan turis itu berasal dari Rusia.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar (pungli) terjadi di pemandian air Sidebu-debu, Berastagi viral di sosial media, pengunjung diminta dua kali bayar.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaHal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaRetribusi tambahan bagi turis asing tidak masalah selama dikelola terbuka dan untuk pemeliharaan pariwisata di Bali.
Baca Selengkapnya