Tunjangan kinerja pegawai BPS capai Rp 33,24 juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam peraturan tersebut tercatat tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah besaran mulai dari Rp 2,53 juta hingga mencapai Rp 33,24 juta.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan BPS, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan BPS sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/11).
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BPS yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Kemudian juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Terakhir ini juga tidak berlaku di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Sementara pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
Adapun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, adalah:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaJika usulan ini disetujui DPR, gaji seluruh PNS di tahun 2024 naik, termasuk gaji polisi.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca Selengkapnya