Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19
Usulan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Revisi terkait landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes
Nantinya penegakan pelanggaran prokes bisa dilakukan Satpol PP. Langkah ini merupakan kolaborasi antar aparat penegak hukum