Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem baru yang disebut Coretax Administration System (Coretax), yang menyederhanakan proses pendaftaran NPWP secara daring. Sistem ini menawarkan solusi yang cepat dan efisien bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Dengan menggunakan Coretax, pendaftaran NPWP dapat dilakukan hanya dengan beberapa klik melalui perangkat digital. Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) yang sudah ada sebelumnya juga tetap dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online. Kedua sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, mulai dari pengisian informasi hingga pengiriman dokumen.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024 secara online? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id 2. Masukkan nama, nomor induk kependudukan, email, dan password. 3. Aktivasi akun dari link yang dikirimkan via email. 4. Buka kembali laman http://siakba.kpu.go.id lalu klik Login. 5. Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik Seleksi. 6. Unggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap. 7. Jika dokumen telah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika dokumen belum lengkap, pelamar perlu melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir. 8. Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, simpan dan konfirmasi pendaftaran. 9. Tunggu hingga pendaftaran Anda diverifikasi oleh panitia.
-
Bagaimana cara cek penerima PIP 2024 secara online? Untuk kepastian, Anda bisa membuka cara cek penerima PIP 2024 di laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut panduan cara cek penerima PIP 2024 selengkapnya: 1. Akses Website Resmi SIPINTAR: Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id untuk memulai proses. 2. Input Data Diri: Pada halaman situs, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP. 3. Verifikasi Keamanan: Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem untuk memastikan keabsahan akses. 4. Periksa Status: Setelah melakukan verifikasi, klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk meninjau status pencairan dana.
-
Kapan PON XXI 2024 akan berlangsung? Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 akan berlangsung pada 8-20 September 2024.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan pengukuhan pengurus DPP PKB periode 2024-2029? Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029," pungkasnya.
-
Berapa perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti KTP dan kartu keluarga untuk WNI, atau paspor dan KITAS untuk WNA. Dengan persiapan yang baik, proses pendaftaran NPWP dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala.
1. Mengapa Memiliki NPWP Itu Penting?
NPWP, sebagai dokumen identitas pajak, memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain berfungsi untuk pelaporan pajak, NPWP juga diperlukan dalam berbagai kegiatan, seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, dan pembukaan usaha baru. Kepemilikan NPWP menjadi indikator kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah berharap agar tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Proses digitalisasi ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan urusan administrasi pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Ini sangat sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam setiap aktivitas.
2. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Coretax merupakan sistem inovatif yang diperkenalkan pada awal tahun 2025 untuk mempermudah akses terhadap layanan perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax:
- Akses Laman Coretax: Kunjungi situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pilih opsi "New Registration" yang terdapat pada halaman utama.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha. Sistem akan secara otomatis menyesuaikan formulir sesuai dengan pilihan Anda.
- Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, dan kontak. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
- Unggah Dokumen: Pastikan untuk mengunggah dokumen seperti KTP atau surat usaha dalam format yang telah ditentukan.
- Tambahkan Email: Masukkan alamat email dan nomor telepon pada kolom 'Detail Kontak Wajib Pajak'.
- Konfirmasi dan Kirim: Periksa kembali semua data yang telah diisi, kemudian kirim formulir. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email setelah pengiriman.
Setelah data Anda diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital melalui email yang telah Anda daftarkan.
3. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Platform e-Registration (Ereg) merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Buat Akun Baru: Akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik tombol "Daftar". Lengkapi informasi yang diminta, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
- Login ke Akun Ereg: Setelah akun Anda terverifikasi, silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi sesuai dengan yang tertera di KTP, serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen usaha, kemudian klik 'daftar.'
- Kirim Formulir: Setelah semua informasi diisi, kirim formulir untuk mendapatkan verifikasi dari petugas pajak.
Setelah formulir dikirim, petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Jika semua informasi disetujui, NPWP akan dikirim kepada Anda dalam format digital.
4. Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran NPWP Online
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran bervariasi tergantung pada status pemohon, apakah individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyediakan KTP dan kartu keluarga.
- Warga Negara Asing (WNA) perlu melampirkan paspor serta KITAS atau KITAP.
- Badan usaha diwajibkan untuk menyertakan surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan yang bermeterai.
Pastikan semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan format yang ditentukan oleh sistem. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
5. Tips agar Pendaftaran NPWP Berjalan Lancar
Agar proses pendaftaran lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Gunakan email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi.
- Periksa kembali formulir sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan.
Apakah semua orang wajib memiliki NPWP?
NPWP hanya diperlukan untuk individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Berapa lama proses penerbitan NPWP setelah pendaftaran?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan berkisar antara 1 hingga 3 hari kerja. Hal ini sangat bergantung pada proses validasi data yang harus dilakukan sebelumnya.
Apakah ada biaya untuk pendaftaran NPWP online?
Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax dan Ereg tidak memerlukan biaya.