Tragedi Berdarah di Kampung Rawagede, Ratusan Rakyat Sipil Jadi Korban Militer Belanda
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang.
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang.
Tragedi Berdarah di Kampung Rawagede, Ratusan Rakyat Sipil Jadi Korban Militer Belanda
Penyerangan yang terjadi pada 9 Desember 1947 ini dilakukan oleh tentara Belanda di antara Karawang dan Bekasi. Warga sipil yang berniat mempertahankan kemerdekaan pun melawan pasukan Belanda hingga pertempuran tidak terelakkan.
Terjadi Setelah Perjanjian Renville
Pada 4 Oktober 1948 Divisi militer Belanda sempat melakukan "pembersihan" terhadap pasukan-pasukan TNI di Jawa Barat. Sekitar ratusan ribu tentara Belanda diterjunkan dan disebarkan ke seluruh wilayah Nusantara tepat sebelum Perjanjian Renville ditandatangani.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Kapan Tragedi Bintaro terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Sehari setelah Perjanjian Renville ditandatangani, militer Belanda langsung mengepung Dusun Rawagede dan melakukan penggeledahan di setiap rumah penduduk. Mereka dicecar pertanyaan terkait keberadaan para pejuang.
Belanda memburu salah satu pejuang bernama Lukas Kustaryo beserta pasukannya. Namun, seluruh rakyat Rawagede berkomitmen untuk menutup mulut. Kesal, Belanda kemudian langsung membantai siapapun yang tidak bisa memberi jawaban yang pasti.
Tanpa pandang bulu, rakyat yang sipil yang ditawan di tanah lapang itu langsung ditembak mati. Beberapa bisa melarikan diri dengan luka tembak yang begitu menyakitkan. Belanda membantai ratusan rakyat yang tidak bersalah.
Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, para algojo Belanda ini kebanyakan pernah bertugas di Sulawesi dengan tragedi yang hampir serupa. Dalam aksi di Rawagede ini mereka begitu kejam, ganas, dan tidak berperikemanusiaan.
Mengadu ke PBB
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang. Pemerintah Indonesia melakukan aduan kasus pembantian ini melalui Committee of Good Offices for Indonesia atau Komisi Jasa Baik untuk Indonesia dari PBB.
Komisi ini hanya melakukan kritik saja terhadap aksi militer Belanda tersebut. Aksi kejahatan perang ini disebut dengan deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM.
Kasus ini kemudian menjadi panjang hingga melibatkan tim peneliti atas usulan Parlemen Belanda. Pada Januari 1995 laporan tersebut diterbitkan dengan catatan 140 kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh tentara Belanda.
Bagian dari Pelanggaran HAM Berat
Belanda mencap tindakan militer tersebut bagian dari kejatahan perang tak jauh berbeda dengan pembantaian di Sulawesi.
Tuntutan kepada pemerintah Belanda pertama kali disampaikan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMB) yang didirikan pada 9 Maret 2002.
- Cerita Warga Berbondong-bondong Angkut Ternak Akibat Desa Terdampak Erupsi Lewotobi
- Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
- Ketar Ketir Banjir Susulan Lahar Gunung Marapi, Warga Gantian Ronda untuk Siaga
- Mengenang Tragedi Rumoh Geudong, Tindak Pelanggaran HAM Berat Masa Konflik Aceh
Pengadilan Den Haag pada 14 September 2012 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Mereka juga harus bertangung jawab kepada korban yang masih hidup.