Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar
Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector
Satreskrim Polres Metro Jakpus menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10).
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus judi online? Mereka yang ditangkap dalam kasus perjudian online, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
Dia menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector
"Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.
"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tutupnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan.
"Betul, ada 56 orang yang diamankan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.
"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Polda Jabar Pulangkan 77 Karyawan Pinjaman Online Ilegal ke Yogyakarta
Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman
YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja
Puan Desak Polri Berantas Pinjol Ilegal hingga Pemilik dan Pemodal