Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
- Update Kecelakaan Tol Cipularang: Satu Korban Luka Dirujuk ke RSPAD
- Tragis! Bermula dari Ketukan Pintu, Warga Kabupaten Pegunungan Bintang Ditembak KKB di Depan Rumahnya
- Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit
- Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Seorang ketua RT di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah aksi bejatnya mencabuli dua remaja putri akhirnya terbongkar.
"Tersangka, BD pekerjaan Ketua RT perkara oersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keteranganya, Minggu (9/6).
Adapun dua remaja putri inisial ZLH (13) dan NAH (15) yang merupakan korban, ternyata merupakan sepupu dari BD. Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
"Modus hubungan korban dan oelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ujarnya.
Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh BD kepada korban ZLH mulai dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata NAH pun turut menjadi korban dari pencabulan BD.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana Pasal, 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," tuturnya.