Lakukan Pemerasan, 4 Polisi dan Wartawan Gadungan Ditangkap di Jakbar
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka, lebih dulu membuat sebuah rencana di salah satu Mal di kawasan Kalideres, sebelum melancarkan aksinya.
Polisi telah menangkap empat orang pelaku pemerasan terhadap korban atas nama Santi Andriani di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Empat orang tersebut diketahui atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di dua lokasi berbeda pasa 12 Juni 2020.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka, lebih dulu membuat sebuah rencana di salah satu Mal di kawasan Kalideres, sebelum melancarkan aksinya.
"Setelah merencanakan di situ, lanjut mereka melakukan aksinya pada pukul 20.00 WIB di TKP," kata Slamet, Jakarta, Selasa (14/7).
Saat itu, para pelaku mendatangi korban dengan menuduh telah menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dari situ, para pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan langsung mengambil 219 KJP.
"Lanjut dari situ setelah masuk ke toko milik korban lanjutnya mereka mengambil kartu-kartu yang ini. Kita sita bukan dari korban, namun dari para pelaku. Dari kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan ternyata di dapat 4 orang tersangka ini," ujarnya.
Setelah menuduh telah menyelewengkan KJP, kemudian korban dimintai uang oleh para pelaku dengan nominal yang tak kecil yakni Rp 50 juta. Saat itu, korban dimintai uang oleh di dalam mobil pelaku sambil diajak berputar-putar sampai kawasan Grogol, Jakarta Barat.
"Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta," sebutnya.
Kejar Dua DPO Lagi
Meski sudah menangkap empat orang pelaku pemerasan, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam perkara ini masih ada dua DPO RO dan AN. Masih DPO tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan ada beberapa empat ini adalah dari salah satu media," ucapnya.
Atas penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 219 KJP, satu buah flash disk berupa rekaman video atau CCTV pada saat pelaku membawa korban dari toko ke dalam mobil.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tutupnya.