Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera
Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera
Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat. Penolakan itu juga dilakukan di Semarang.
Pada Kamis (6/6), sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
-
Siapa saja yang bisa ikut Tapera? Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
-
Apa tujuan utama dari program Tapera? Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Mengapa pemerintah membuat Tapera? Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja agar dapat memiliki rumah pribadi.
-
Siapa yang termasuk dalam peserta program Tapera? Sementara itu kepesertaan Tapera terdiri dari pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3 persen dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.
-
Tapera, apa sebenarnya program ini? Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
-
Siapa saja yang mengawasi pengelolaan dana Tapera? “Memang tujuannya supaya memastikan dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman, tidak tergerus dan tidak hilang. Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," kata Sugiyarto.
Bagi para buruh, adanya Tapera sangat memberatkan mereka. Di sisi lain, hasil penghimpunan dana dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah. Selain itu pengawasan pemerintah terhadap program Tapera juga dinilai lemah.
“Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,” kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
Menurut Aulia, program Tapera terkesan dipaksakan untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, PNS, TNI dan Polri, serta masyarakat umum.
Nasib Buruh Semakin Terjepit
Sementara itu, Ngatimin, buruh pabrik karet di Kota Semarang, sudah 27 tahun bekerja. Gajinya sebesar Rp1,6 juta per bulan tak mampu membawa kesejahteraan bagi dirinya dan keluarga.
Dengan gaji tersebut, dia harus mengatur pengeluaran sedemikian rupa agar bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga tanggungan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Bahkan ia harus bekerja sampingan agar tetap bisa bertahan.
Saat ini kondisi pabriknya memburuk, sehingga Ngatimin hanya dipekerjakan selama setengah bulan. Otomatis gaji yang ia terima hanya setengah dari yang dibayarkan. Hal itulah yang menjadi alasan Ngatimin sangat keberatan dengan program Tapera dari pemerintah.
“Kondisi pabrik kurang dari yang kita harapkan. Gaji kita juga dipotong,” kata Ngatimin.
Ia meminta, dibanding memaksakan program Tapera, pemerintah lebih baik memperbaiki kondisi perekonomian di tanah air saat ini yang membuat banyak pabrik gulung tikar, atau hanya beroperasi dengan kapasitas setengahnya seperti pada pabrik tempat ia bekerja hingga menyebabkan banyak terjadi PHK.
- Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini
- KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana
- Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan
- Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Amanat UUD 1945
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk meralisasikan amanat UUD 1945 yakni setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa program Tapera harus diikuti oleh seluruh pekerja, karena semakin banyak peserta yang mengikuti program tersebut, maka akan semakin banyak pula dana yang terkumpul untuk kemudian diinvestasikan.
Mengutip ANTARA, terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan tersebut dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.