Mabuk Berat, Pemuda Ini Bunuh dan Rudapaksa Korban yang Sudah Tidak Bernyawa
Ketika dalam kondisi mabuk, setiap orang bisa melakukan segala hal di luar akal sehat. Inilah yang dilakukan pria asal Banten berinisal A (24). Dalam kondisi yang mabuk berat, dia membunuh dan memperkosa seorang pedagang sayur berinisial M (43).
Ketika dalam kondisi mabuk, setiap orang bisa melakukan segala hal di luar akal sehat. Inilah yang dilakukan pria asal Banten berinisal A (24).
Dalam kondisi mabuk berat, dia membunuh dan memperkosa seorang pedagang sayur berinisial M (43). Dilansir dari Liputan6.com, peristiwa sadis itu terjadi pada Selasa (9/2) di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pukul 04.30.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Pelaku saat itu sedang mabuk, kemudian korban lewat seorang diri. Kemudian dihentikan, dicekik, dan diperkosa oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma. Lalu bagaimana kronologi dari kejadian itu? Berikut selengkapnya:
Mabuk Berat
©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com
Berdasarkan keterangan David, pada mulanya A dan teman-temannya menenggak miras sejak hari Senin (8/2) hingga Selasa (9/2) dini hari. Setelah puas berpesta, teman-teman A pulang ke rumah mereka masing-masing, sementara A melanjutkan mabuknya dengan membeli tuak di warung.
Dalam perjalanannya, M melintas dengan motor untuk berdagang sayur mayur. Setelah itu, korban dihentikan pelaku dan dicekik hingga mati. Setelah korban sudah tak bernyawa, A membawa jenazah beserta motornya ke gubug. Di sana dia melucuti pakaian korban dan merudapaksanya.
“Pelaku mengakui melakukannya dengan modus operandi mencekik korban hingga meninggal. Selanjutnya dia memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa,” jelas David.
Pernah Mendekam di Penjara
©2020 Merdeka.com
Usai membunuh dan puas melampiaskan syahwatnya, korban kemudian dibuang ke sungai kecil di dekat gubuk. Pada siang harinya, warga sekitar menemukan jenazah korban mengambang di atas sungai.
Sebelumnya, A pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus penganiayaan. Kali ini, A harus mendekam kembali di penjara dengan ancaman kurungan 15 tahun karena menghilangkan nyawa orang lain.
“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP karena membunuh kemudian memerkosa korbannya,” ungkap AKP David dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (13/2).