Alasan Keluarga Brigadir J Tidak Terima dengan Hasil Autopsi
Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.
"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana cara kerja polisi cepek? Pengguna jalan yang ingin diprioritaskan hendaknya untuk membuka jendela dan memberikan iming-iming uang. Dengan tindakan ini, mereka yang bertugas dengan sukarela akan ‘pasang badan’ untuk menghalangi kendaraan lain dan memberi jalan.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et Repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut tertulis mengenai pembunuhan berencana pasal 340. Kemudian pasal pembunuhan dan penganiayaan Jo 55,56 kemudian ada perencanaan dan pencurian.
Sementara untuk kasus peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J belum diterima."Karena mereka (penyidik) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian Hp yang diretas itu," ujar Jhonson.
Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa foto dan surat keterangan.
"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00," jelasnya Kamaruddin.
"Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati atau RS Polri," lanjutnya.
"Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, beberapa luka memar, ada pergeseran rahang, luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya, luka menganga di sini di bahu dan pipi," tambahnya.
(mdk/fik)