Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya
Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya
-
Apa makna kurban dalam konteks kebangsaan? Semangat kolaborasi dalam berkurban tentunya menjadi modal penting dalam memperkuat kembali pranata sosial yang mulai menipis dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
-
Kapan doa menyembelih hewan kurban dibaca? Doa menyembelih hewan kurban bisa dibaca saat merayakan momen Hari Raya Idul Adha.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Raya Kurban? Pada hari ini, umat Muslim berkumpul di pagi hari untuk menjalankan salat Id bersama-sama, mirip dengan perayaan Idulfitri. Setelah salat selesai, kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
-
Apa saja urutan doa yang dibaca saat menyembelih hewan kurban? Urutan doa menyembelih hewan kurban dimulai dari membaca basmallah, shalawat untuk Rasulullah SAW, takbir dan tahmid, hingga membaca doa khusus menyembelih hewan.
-
Kapan sapi kurban itu mengamuk? Peristiwa sapi kurban mengamuk di Yogyakarta terjadi pada Kamis (29/6).
-
Apa yang dilakukan sapi kurban saat mengamuk? Sapi pun terus berlari untuk menjauhi lokasi penyembelihan.
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Umat muslim tengah merayakan Hari Raya Iduladha atau biasa dikenal dengan hari berkurban. Sehingga, mereka yang mampu dianjurkan untuk berkurban pada hari raya tersebut.
Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tersebut masih berlaku. Sehingga, harus sesuai dalam berkurban maupun menyembelih hewan kurban.
"Masih berlaku. Jadi, harus sesuai Fatwa MUI tata cara penyembelihan hewan," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).
Berikut proses penyembelihan hewan:
1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar'i/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/tracea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Standar alat penyembelihan:
1. Alat penyembelihan harus tajam.
2. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang.
Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman:
1. Pengolahaan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.
2. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.
4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.
Lain-lain:
1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- Pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- Pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d.
Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
Rekomendasi (Taushiyah) :
1. Pemerintah diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penentuan standar penyembelihan hewan yang dikonsumsi oleh umat Islam.
2. Pemerintah harus segera menerapkan standar penyembelihan yang benar secara hukum Islam dan aman secara kesehatan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menjamin hak konsumen muslim dalam mengonsumsi hewan halal dan thayyib.
3. LPPOM MUI diminta segera merumuskan petunjuk teknis operasional berdasarkan fatwa ini sebagai pedoman pelaksanaan auditing penyembelihan halal, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, ada beberapa fatwa tentang standar sertifikasi halal penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin. Ada empat poin dalam Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2012 tersebut.
Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin adalah penyembelihan hewan yang dilakukan dengan menggunakan alat potong berupa mesin secara otomatis.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya boleh dan daging sembelihannya hukumnya halal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyembelih yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan;
b. mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku;
c. penyembelih wajib menyebut basmalah.
2. Penyebutan basmalah dilakukan oleh penyembelih sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin.
3. Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah.
4. Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari’) dan dua urat darah (wadajain).
Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah menetapkan standar penyembelihan dengan menggunakan mesin otomatis dengan mengacu pada fatwa ini.
2. Auditor dan LPH menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam proses auditing.
3. Rumah potong hewan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman pelaksanaan penyembelihan dengan menggunakan mesin otomatis.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini