Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL
Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai SYL kerap memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya karena keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi. Ia dinilai tidak mendukung program pemberantasan KKN.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," lanjut Hakim.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.