Buron 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan di Kebumen diringkus polisi
Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, RF (27) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen, Jumat (26/10) dini hari. RF dilaporkan telah melakukan penganiayaan, perampasan satu unit motor dan penyekapan.
Tersangka RF ditangkap di persembunyiannya, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Tersangka telah menjadi buronan polisi selama hampir dua tahun.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
Selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari sekaligus mengelabui petugas yang memburunya.
"Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Jumat (26/10).
Polisi sendiri mulai memburu RF setelah menerima laporan dari Chomsin (22), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Ia melaporkan telah dianiaya dan sepeda motor miliknya dirampas oleh RF. Berdasarkan laporan korban, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (7/6/2017) berlokasi di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
"Chomsin sendiri, tidak lain adalah teman dari tersangka RF. Belum diketahui pasti, latar belakang RF menganiaya Chomsin dengan cara memukul, menendang, selanjutnya menyekap korban di bangunan makam. Kami akan dalami motif pelaku," ujar Suparno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kini RF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.
Baca juga:
Begal dua siswi SMA, 2 residivis di Karawang ditangkap polisi
Usai salat di masjid UI, seorang janda di Depok curi tas jemaah
Usai gasak Rp 200 ribu, tiga perampok minimarket di Tangerang didor
Tepergok warga, pencuri kambing di Tangerang babak belur dikeroyok dan motor dibakar
Satpam Bank Bukopin diduga kuras Rp 1,5 miliar dari brangkas
Tiga pelaku pencurian di rumah mewah ditembak polisi