Curi ikan di perairan Indonesia, 5 Kapal nelayan Vietnam diamankan
Curi ikan di perairan Indonesia, 5 Kapal nelayan Vietnam diamankan. Kelima kapal berbendera Vietnam dan berawak 31 orang nelayan Vietnam itu, ditangkap petugas di kapal patroli Hiu 11 l, Jumat (21/4) lalu, oleh kapal patroli PSDKP, saat sedang asyik menangkap ikan menggunakan trawl.
Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap lima kapal nelayan asing asal Vietnam, saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut China selatan. Kelima kapal terbilang canggih, lantaran dilengkapi navigasi kelautan beserta pendeteksi keberadaan ikan di perairan.
Kelima kapal berbendera Vietnam dan berawak 31 orang nelayan Vietnam itu, ditangkap petugas di kapal patroli Hiu 11 l, Jumat (21/4) lalu, oleh kapal patroli PSDKP, saat sedang asyik menangkap ikan menggunakan trawl.
"Masing-masing kapal menggunakan pukat trawl," kata Penyidik PPNS PSDKP Pontianak, Muhammad Hafiz, dalam keterangan dia kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/4).
"Ke semua kapal, kita giring ke stasiun PSDKP Pontianak, karena berada paling dekat dengan lokasi penangkapan kelima kapal nelayan," ungkap Hafiz.
Hafiz merinci, kelima kapal dan nelayan Vietnam itu masing-masing bernomor lambung TG 94196 TS dengan gross ton 70z, TG 91917 TS dengan gross ton 80, TG 90869 TS dengan gross ton 75, TG 92367 TS dengan gross ton 80, dan TG 92512 TS dengan gross ton 70.
"Di kapal mereka ini, dilengkapi alat navigasi kelautan, juga teknologi mendeteksi keberadaan ikan dalam jumlah besar ya. Jadi, ikan hasil tangkapan mereka sekali melaut, juga cukup besar," ujar Hafiz.
"Ditambah lagi, pukat trawl yang mereka gunakan, juga memungkinkan mereka dapat ikan dalam jumlah banyak. Jelas, aktivitas ini merugikan Indonesia karena kekayaan laut terus dikeruk nelayan asing," tambahnya.
"Selain itu, juga terjadi kerusakan alam bawah laut, karena maraknya kegiatan illegal fishing ini. Belum, jumlah muatan belum bisa dihitung pasti banyaknya. Tapi dari segi pelanggaran dan dampak penggunaan trawl, pelanggarannya sudah jelas," terangnya lagi
Kapal nelayan asing itu lanjut Hafiz, melanggar perundang-unangan perikanan, karena mencuri ikan di perairan Indonesia. "Semua nelayan dan barang bukti, menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan di stasiun PSDKP Pontianak," kata Hafiz.
Baca juga:
Tertangkap curi ikan, 39 WN Vietnam dideportasi lewat Bandara Soetta
7 Kapal illegal fishing ditenggelamkan di Belawan
KKP tenggelamkan 81 kapal illegal fishing di 12 lokasi
Menteri Susi berhasil tangkap 17 kapal asing ilegal di perairan RI
DPR minta Perpres satgas illegal fishing ditinjau ulang
Kapal Hiu Macan seret 13 kapal bendera Vietnam di perairan Indonesia
Menteri Susi ajak Prancis berantas penangkapan ikan ilegal
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.