Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting. Majelis hakim menyatakan, Jonru terbukti telah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau dengan ketentuan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Majelis hakim juga berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.
Dari putusan tersebut, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru: Saya dizalimi!