Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan
Kedua terdakwa terbukti ikut serta menganiaya Haringga hingga meninggal dunia. Putusan hakim diambil berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan. Sebelumnya, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Dua orang terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirla mendapat vonis hakim. ST (17) dihukum tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan DN (16) harus merasakan dinginnya bui selama tiga tahun.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tardi, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10).
-
Bagaimana suasana dukungan suporter Indonesia untuk Timnas Indonesia? Para suporter yang merupakan diaspora Indonesia itu memenuhi hampir seluruh tribun stadion saat mendukung timnas melawan Vietnam.
-
Bagaimana suporter Timnas Indonesia menunjukkan dukungan mereka? Semangat tersebut terlihat melalui koreografi yang dipersembahkan di tribun utara dan timur. Koreografi ini ditampilkan sebelum pertandingan dimulai, tepat saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
-
Siapa yang dipanggil ke Timnas Indonesia dari Persib Bandung? Namun, hanya satu pemain dari tim tersebut yang mendapatkan panggilan dari Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia. Pelatih Shin Tae-yong baru saja mengumumkan daftar 26 pemain yang akan berlaga melawan Arab Saudi pada tanggal 6 September dan Australia pada tanggal 11 September.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Bagaimana cara suporter mendukung Timnas Indonesia U22? Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas Membawa Bendera Merah Putih Seorang bocah sambil membawa bendera Merah Putih mengikuti arak-arakan dengan dibonceng motor "Pergi Penuh Nyali Pulang Bawa Medali" Dua wanita suporter Timnas antusias mengikuti pawai Pratama Arhan dkk Ketua PSSI Erick Thohir bersama Menpora bersama pemain Timnas di atas bus Suporter tumpah ruah di Bundaran Hotel Indonesia.
-
Mengapa relawan Jokowi Mania (Joman) memutuskan untuk mendukung Prabowo? Sekarang kan juga tim relawan Jokowi sebagai sudah ada di Prabowo seperti Joman (Jokowi Mania) sekarang sekarang jadi Prabowo Mania itu kan bagian dari relawan Jokowi di masa lalu,"
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata Tardi.
Kedua terdakwa terbukti ikut serta menganiaya Haringga hingga meninggal dunia. Putusan hakim diambil berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan.
Hasil vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Usai mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir selama 7 hari apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan itu menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan putusan yang diberikan hakim akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga terdakwa.
Ia berkeyakinan, berdasarkan fakta di lapangan, kliennya tidak memiliki niat untuk menganiaya. Semua terjadi karena spontanitas. "Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," ucap Dadang.
Baca juga:
2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Turun ke Jalan, Ribuan Bobotoh Tuntut Keadilan Kepada PSSI
Tak terima Persib dihukum PSSI, ribuan Bobotoh demo di Gedung Sate
Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap
Menpora minta PSSI netral jika Persib Bandung ajukan banding
Polisi kembali tangkap enam orang penganiaya Haringga, 5 di antaranya di bawah umur
PSSI hukum Persib, dilarang main di Bandung & tanpa suporter sampai akhir musim 2018