Ini kronologi anggota Polisi ajak kencan siswi SMK agar tak ditilang
Brigadir EN, menurut korban dan saksi, menawarkan bebas tilang asalkan DSS bersedia diajak berkencan.
Dugaan tindak pelecehan dilakukan oleh anggota Polantas Polres Batu, Brigadir EN. Ajakan kencan setengah memaksa kepada DSS (17), siswa sebuah SMK (sebelumnya disebut SMA) dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang anggota polisi.
Brigadir EN, menurut korban dan saksi, menawarkan bebas tilang asalkan DSS bersedia diajak berkencan. Ajakan itu dilakukan berulang, salah satunya saat berduaan di sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban dan saksi GFR (21) saat didampingi LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu.
1. Sabtu (4/6), korban DSS yang dibonceng saksi GFR berniat jalan-jalan ke Kota Batu. Namun di Jalan Semeru digelar Operasi Cipta Kondisi, sehingga keduanya dihentikan.
Keduanya tidak bisa menunjukkan STNK sepeda motor yang digunakan dan juga tidak memiliki SIM. Saksi GFR hanya membawa foto copy STNK, sementara STNK asli berada di rumahnya di Sukun, Kota Malang.
Karena tidak memiliki STNK dan SIM, sepeda motor ditahan dan disarankan untuk datang ke Pos Polisi Alun-alun.
2. Brigadir EN menunjukkan bahwa keduanya melakukan dua pelanggaran yakni tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Anggota Polantas tersebut mempersilakan untuk titip sidang dengan membayar Rp 250 ribu atau sidang sendiri yang akan membayar lebih banyak, yaitu Rp 500 ribu.
3. Brigadir EN memberikan penawaran untuk 'membantu' keduanya yaitu dengan bebas denda tilang asalkan DSS boleh diajak kencan.
4. GFR ngotot tidak mau meninggalkan DSS, sambil berusaha mendapatkan pinjaman dengan menelepon sejumlah teman. Dia sempat mengatakan berapa pun dendanya akan dibayarkan asalkan temannya tidak diganggu dan tetap ke Malang bersama. Saat itu, DSS sempat ditinggalkan di ruangan, karena GFR diminta menelepon di luar.
5. Melihat GFR panik, Brigadir EN menawarkan pinjaman uang Rp 50 ribu untuk ke pulang ke Malang, tetapi DSS diminta tetap ditinggalkan sebagai jaminan.
Karena tidak mau meninggalkan DSS, uang itupun kembali dimasukkan ke dompet. Pelaku juga sempat menawarkan pinjaman Rp 1 juta, tetapi lagi-lagi dengan syarat DSS harus ditinggal.
Saat itu dijelaskan, GFR dipinjami Rp 50 ribu, kemudian mengembalikan ditambah denda Rp 300 ribu. Saat uangnya sudah ada, ia diminta langsung menghubungi dan DSS berikut sepeda motor akan diantar sampai ke rumah.
6. Kamis (9/6), DSS dan GFR dengan didampingi massa LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pelaku.
7. Korban, saksi dan pelaku dimediasi Ketua LSM JKJT dipimpin Tedja Bawana, dan Polres Batu melakukan mediasi. Pihak korban menyerahkan penindakan kepada Polres Batu selaku institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
8. Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui tindakannya. Dia sudah secara langsung meminta maaf kepada korban.
Kendati telah saling memaafkan, institusi kepolisian akan tetap melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kasie Propam Polres Batu.
Baca juga:
Rayuan mesum sang brigadir
Mengaku khilaf, anggota Polantas di Batu akui melecehkan siswi SMA
Siswa SMA di Batu mengaku dilecehkan Polantas saat ditilang
Tangani kasus penipuan, penyidik di Medan diduga transaksi uang
Rampok dan positif narkoba, Aiptu Arbangin terancam dipecat
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.