Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Laporan ketiganya di Kepolisian pun sudah dicabut.
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama" kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9).
- Pengacara Filri Bahuri Klaim Pemeras SYL Gunakan Akun Palsu Catut Nama Kliennya
- Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
- Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.
Hendra menjelaskan, karena pelapor mewakili nama masyarakat, maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.
"Insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," harap dia.
Hendra juga berharap, seusai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.
Diketahui sejak Agustus 2023, Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Berkasnya juga tengah dirampungkan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sekadar informasi, penodaan agama yang dilaporkan terhadap Panji adalah imbas polemik pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpinnya. Panji diduga kerap mengajarkan ajaran menyimpang dari kaidah Islam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan..