Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
- Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
- Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan
- Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
- Santri di Tebo Jambi Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 47 Saksi
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Penyidik tidak hanya menyelidiki kasus dugaan penganiayaannya. Mereka juga mendalami perbedaan surat dari klinik dan hasil autopsi.
Diketahui, AH (13) merupakan santri berasal dari Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dia meninggal tidak wajar di pondok pesantren tempatnya menuntut ilmu.
"Kasus kematian santri di ponpes di Tebo masih ditangani Polres Tebo dan menjadi asistensi kita Ditreskrimum Polda Jambi, saat ini sudah 54 saksi diperiksa,."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (19/03).
Para saksi yang diperiksa terdiri dari teman korban, pengurus pondok, dokter klinik Rimbo Medical, dokter RSUD Tebo, dan dokter autopsi jenazah. Mereka sudah dimintai keterangan dalam peristiwa kematian AH.
Andri memaparkan, ada perbedaan hasil data surat yang dikeluarkan dokter klinik Rimbo Medical dengan dokter RSUD dan dokter Otopsi.
Perbedaan data masih didalami. Polres Tebo telah membuat laporan model A tentang dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat kesehatan sebagaimana dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Pasal 267 ayat (1) KUHPidana.
Karena itu, tim penyidik menangani dua perkara, yaitu kasus penganiayaan dan pemalsuan surat kesehatan. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami, untuk perkembangan akan di disampaikan," ujarnya.
Dengan adanya laporan di tanggal 17 November 2023, kata Andri, dugaan penganiayaan terhadap AH akan didahulukan. Kasus itu akan diikuti dengan perkara dugaan pemalsuan surat kesehatan.
"Masih dalam proses dan kita juga akan mengacu hasil yang dikeluarkan oleh dokter autopsi ya. Kasus memang lebih tiga bulan namun kita tidak berhenti untuk memproses kasus tersebut," tutupnya.