Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib Untuk SD dan SMP
Komisi X DPR menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya bagi SD dan SMP
Untuk jenjang SMA boleh menjadi opsi pilihan.
Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib Untuk SD dan SMP
Ketua Komisi X Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).
"Saya tetap pada posisi pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita," kata Huda, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Dia menegaskan, seharusnya ada tindakan afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu untuk mewajibkan siswa mengikuti ekstrakulikuler Pramuka. Apalagi, untuk di luar daerah.
"Memberi pilihan pada orang tua siswa kepada siswa itu belum waktunya, jadi kami pada posisi saya pada posisi tetap mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka, undang-undang nya juga sudah ada masalahnya," tegas dia.
Kendati demikian, dia kembali menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya diberlakukan bagi SD dan SMP. Kemudian untuk jenjang SMA boleh menjadi opsi pilihan.
"Tadi dijelaskan oleh Mas Menteri karena menurut undang-undang juga Pramuka itu kesukarelawanan, kenapa harus diwajibkan? Pada konteks itu ada gap ini ya menurut saya gap apa yang saya sebut sebagai tindakan afirmasi negara atau pemerintah yang mewajibkan dan menurut saya masih perlu untuk SD dan SMP,"
kata Huda.
"Baru pada level jenjang berikutnya yang saya kira cukup sebagai opsi pilihan bukan sebagai kewajiban. Kalau SD dan SMP saya tetap mendorong kewajiban," pungkas Syaiful Huda.