Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot akibat perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan usai tersandung kasus pelanggaran atas dugaan pelecehan kepada pelaporan berinisial R, warga Bendungan, Kecamatan Simo, Boyolali.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, kuasa hukum korban, Hery Hartono membeberkan kronoligi kejadian yang dialami kliennya sebelum bertemu Kasat Reskrim saat melapor. R sempat mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual dari salah seorang polisi.
Hery mengatakan, kejadian bermula saat suami korban diamankan oleh Polres Boyolali terkait pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian, pada 8 Januari 2022 lalu.
Keesokan harinya, korban dijemput seorang yang mengaku anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dibawa ke Polres Boyolali. Orang tersebut mengaku hendak memberikan bantuan terhadap permasalahan yang dihadapi suami korban.
"Tanpa ragu R mengikuti oknum polisi tersebut karena ia melihat kartu anggota yang ditunjukkan. Oknum tersebut juga berjanji akan membantu kasus yang menjerat suaminya,” ujar Hery saat dihubungi, Selasa (18/1).
Hery melanjutkan, berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 19.00 WIB, R dan pria mengaku anggota polisi tersebut tiba di Polres Boyolali. Namun mereka hanya singgah sebentar, karena di saat bersamaan sedang ada persiapan apel.
“Korban langsung dibawa keluar lagi oleh oknum tersebut dengan alasan akan langsung dibawa ke Polda Jateng untuk mengurus suaminya,” katanya.
Dikatakan Hery, saat itu R sempat curiga lantaran mencium aroma minuman keras dari orang tersebut, namum dia mencoba berprasangka baik. Saat hampir masuk tol, R kemudian meminta untuk bertemu suaminya. Namun orang tersebut tetap memaksa untuk mengikutinya.
“Klien saya sampai mau lompat turun dari mobil, tapi kemudian dijambak dan ditarik oleh oknum tersebut serta diancam dengan todongan pisau,” terangnya.
Hingga akhirnya, lanjut Hery, mereka tiba di salah satu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di sana korban masih di bawah ancaman dan dipaksa untuk memenuhi hasrat pria tersebut.
Hery menambahkan, korban berhasil melarikan diri menggunakan ojek online setelah pelaku tertidur lelap. R kemudian bertemu dengan saudaranya dan membuat laporan ke Polres Boyolali.
“Laporan dibuat pada, 10 Januari 2022 di Polres Boyolali. Di sana ia sempat mendapat bullyan dari Kasat Reskrim,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan usai dirinya tersandung kasus pelanggaran atas dugaan dugaan pelecehan kepada pelaporan terhadap R.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
Posisi Kasatreskrim Polres Boyolali saat ini telah diisi oleh AKP Dona Briyadi yang semula menjadi Kasatreskrim Polres Banjarnegara.
Selain AKP Eko, masih ada sejumlah polisi lain yang dilaporkan atas kasus serupa.
"AKP Eko Marudin dan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam pelaporan kini juga diperiksa Propam," ungkapnya.
Tindakan AKP Eko telah melanggar kode etik Polri. Kasus yang menjerat AKP Eko mencuat saat ada seorang warga berinsial R melapor ke Polda Jateng.
Pencopotan jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali, katanya bisa dijadikan pembelajaran anggota kepolisian lainnya bahwa pihaknya komitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," pungkasnya.
(mdk/gil)