Kronologi Sopir Angkutan Umum di Tasik Dianiaya hingga Tewas
Sopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Aksi penganiayaan diduga dipicu kekesalan pelaku DP terhadap korban
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Kronologi Anggota TNI Dianiaya dan Dibacok Geng Motor di Medan
- Kronologi Ibu Kandung Dianiaya Pakai Garpu Tanah hingga Tewas, Pelaku Sempat Datangi Tetangga Minta agar Dibunuh
- Kronologi Ibu dan Anak Meninggal Dunia Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang
Kronologi Sopir Angkutan Umum di Tasik Dianiaya hingga Tewas
Seorang sopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29) di toilet dan lokasi lainnya.
Aksi penganiayaan diduga dipicu kekesalan pelaku DP terhadap korban yang diduga mengadu domba orang tuanya dengan orang lain.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan bahwa terungkapnya aksi penganiayaan DP dan YR berawal saat pihaknya menerima laporan pada Rabu (10/1) yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia di RSUD Kota Banjar.
“Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (9/1),” jelas Joko, Jumat (12/1).
Ia mengungkapkan bahwa TKP pertama adalah sebuah warung nasi di sekitar Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya. Di warung tersebut korban sempat makan bubur lalu didatangi dua orang pelaku dan satu orang saksi.
“Korban yang baru selesai makan bubur diajak ke kamar mandi sekitar warung nasi. Di sana korban mendapatkan aksi pemukulan hingga kondisinya berdarah,” ungkapnya.
Setelah selesai dianiaya di kamar mandi, korban oleh ketiga orang itu dibawa ke wilayah lainnya di Kecamatan Tawang dengan tujuan untuk dipertemukan dengan saksi lainnya. “Di TKP kedua korban dikeroyok oleh kedua tersangka,” katanya.
Setelah mendapat aksi penganiayaan dari kedua pelaku, permasalahan pun dinilai selesai dan korban dibawa ke Puskesmas Purbaratu untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah diobati, korban kemudian dibawa ke rumah anaknya yang ada di kecamatan yang sama.
Saat di rumah anaknya, kondisi korban dinilai cukup mengkhawatirkan sehingga kemudian anaknya membawa korban ke RSUD Kota banjar.
”Korban kemudian dilaporkan meninggal di rumah sakit itu pada Rabu pagi," sebutnya.
Joko mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan otopsi terhadap jenazah, dan hasilnya diketahui bahwa korban meninggal diduga akibat luka akibat benda tumpul atau benturan di bagian kepala.
Berdasarkan pemeriksaan, motif aksi dugaan penganiayaan terhadap korban itu karena diduga pelaku DP yang kesal. Korban diduga mengadu domba orang tuanya dengan orang lain. Adapun pelak YR mengaku melakukan aksi itu sebagai bentuk solidaritasnya kepada DP.
Joko mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mencari tahu keterangan lain.
"Kedua pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.