Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh
Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh. Dari 25 orang terpidana yang dieksekusi, paling rendah menerima 8 kali cambuk dan paling tinggi 100 kali cambuk. Kasusnya mulai dari perjudian, khamar hingga perzinahan.
Meskipun bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tetap menjalankan eksekusi hukuman cambuk untuk 25 terpidana pelanggar syariat Islam. Hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (16/6).
Eksekusi cambuk yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor satu jam dan baru dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Keterlambatan eksekusi cambuk ini dikarenakan proses administrasi mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jantho.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.
Dari 25 orang terpidana yang dieksekusi, paling rendah menerima 8 kali cambuk dan paling tinggi 100 kali cambuk. Mereka didakwa melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasusnya mulai dari perjudian, khamar hingga perzinahan. Terpidana yang dieksekusi 100 kali terlibat tindak pidana perzinahan.
"Rata-rata yang melanggar itu pelaku maisir dan khamar, mereka akan didera depan umum," kata Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani usai hukum cambuk dilaksanakan.
Terpidana yang dihukum cambuk berinisial G, DS, HT dan RE. Mereka dicambuk 23 kali karena terlibat perjudian. Lalu MH, SA dicambuk 40 kali atas kasus minuman keras. Keduanya kedapatan minuman air nira asam yang memabukkan, sehingga ditangkap petugas.
Terpidana lainnya berinisial KF, KK, AS, I, MI, I dan RA dicambuk masing-masing 23 kali setelah dipotong masa tahanan. Mereka dicambuk karena tertangkap berjudi. Masih di kasus perjudian, ada terpidana berinisial TZ, IN, HZ, F, BZ, AM, MA yang dicambuk 8 kali, AM dicambuk 6 kali dan pemilik lapak judi berinisial D dicambuk 56 kali. "Mereka dicambuk sudah dipotong masa tahanan," tutupnya.
(mdk/noe)