MUI: Pemblokiran situs Islam langkah mundur demokrasi di Indonesia
"Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam. Menurut Zainut, pemblokiran situs Islam tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
"Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal? Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal? Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," kata Zainut via pesan singkat yang diterima merdeka.com, Senin (9/1).
Dia menuturkan, langkah pemblokiran ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Sebab, lanjut dia, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. Sepengetahuan kami, lanjut Zainut, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs.
"MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan. Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Zainut.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Cipto Mulyo dibangun? Masjid itu dibangun oleh Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono X, sekitar tahun 1905 Masehi.
-
Apa yang menjadi keunikan Masjid Merah Kedung Menjangan? Masjid Kedung Menjangan juga dikenal sebagai masjid merah, selalui Masjid Sang Cipta Rasa yang sudah lebih dulu ada. Masjid Kedung Menjangan jadi salah satu destinasi religi yang menarik di Kota Cirebon. Rumah ibadah umat Islam ini memiliki tiga identitas budaya yang tampak yakni Cirebon, Tiongkok dan Kudus, Jawa Tengah.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
Baca juga:
Sembilan situs dianggap penyebar berita hoax ini diblokir
Berantas media online abal-abal, Kominfo gandeng Dewan Pers
Kemkominfo bakal sapu bersih portal berita abal-abal
Pemerintah telah blokir 800.000 website, 90 persennya situs porno
Netizen soal pemblokiran situs: Jauh panggang dari api
Pemerintah blokir situs radikal, website milik AA Gym juga kena