Paman di Bantul Tega Cabuli Keponakannya Sejak 2016
Sri menerangkan dari pengakuan pelaku, pencabulan sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu. Saat itu korban masih duduk dibangku SD kelas 6.
EN (40) warga Pajangan, Kabupaten Bantul dibekuk polisi karena tega mencabuli keponakannya sendiri. Pencabulan yang dilakukan EN kepada keponakannya sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.
Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah menerangkan EN dibekuk usai ada laporan dari pihak keluarga pada Kamis (30/1). EN dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sendiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
"Begitu dapat laporan pelaku langsung kita bekuk di rumahnya," ujar Sri saat dihubungi, Sabtu (1/2).
Sri menerangkan dari pengakuan pelaku, pencabulan sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu. Saat itu korban masih duduk dibangku SD kelas 6.
"Dari pengakuan korban, sudah lebih dari lima kali dan itu dilakukan pelaku sejak 2016 lalu. Terakhir dilakukan pada Desember 2019 lalu saat rumah korban dalam kondisi sepi," terang Sri.
Sri menerangkan perbuatan bejat EN ini dilakukan di rumahnya saat istri EN sedang keluar rumah. Selain itu EN pernah pula mencabuli korban di rumah korban maupun di rumah keluarga besar.
"Modusnya pelaku memaksa korban. Setelah memaksa dan mencabuli korban, pelaku ini memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu agar korban tutup mulut. Tapi oleh korban uang itu tidak pernah diterima," tegas Sri.
Sri menerangkan korban baru berani melaporkan pencabulan yang dialami pada Januari 2020 karena merasa takut dengan ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku jika menceritakan ke orang lain.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," tutup Sri.
Baca juga:
6 Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar di Sampang Ditangkap Polisi
4 Tahun Diculik Pria Paruh Baya, Siswi SD Pulang dengan Kondisi Hamil
Pengakuan Pengasuh Pesantren Tersangka Pencabulan di Kediri
Seorang Pengasuh Pesantren di Kediri Diduga Cabuli Santri
Gara-gara SMS Mesra, Kasus Siswi SMA Jadi Budak Seks Ayah Tiri Terbongkar
Janji Dijadikan Pacar, ABG di Pandeglang Disetubuhi Pria Kenalan Medsos