Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Sihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
- Pelajar SMP di Padang Tewas dengan 6 Tulang Rusuk Patah, LBH: Diduga Disiksa Polisi
- Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
- Bareskrim Periksa Sihol Situngkir Tersangka TPPO Magang di Jerman Hari Ini
- Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman,
“Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,” kata Sihol kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4).
Sihol pun sempat mengungkap rasa herannya atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, dirinya mengklaim hanya mendorong sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.
“Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong,” kata Sihol.
“Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya,” tambahnya.
Meskipun sebelumnya sempat diserbu kalau program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM. Namun Sihol bersikukuh jika dirinya hanya sebagai narasumber bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.
“Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu udah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin Rektor gak ada urusan saya,” ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.