Perampasan di Karawang, Priatna dan Arif Jadikan Istri Sebagai Umpan
Polres Karawang menangkap dua pelaku pemerasan, Priatna dan Arifrahman. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari dua warga yang menjadi korban FM (25) warga Perum Sukaseuri, Cikampek, dan CY warga Dawuan Cikampek, Karawang.
Polres Karawang menangkap dua pelaku pemerasan, Priatna dan Arifrahman. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari dua warga yang menjadi korban FM (25) warga Perum Sukaseuri, Cikampek, dan CY warga Dawuan Cikampek, Karawang.
Modus kejahatan yang dijalankan kedua pria tersebut dengan memanfaatkan istri mereka untuk mencari mangsa melalui aplikasi media sosial.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Patung Perawan Sunti dibuat? Menurut pengelola Gua Sunyaragi, patung Perawan Sunti diperkirakan sudah ada sejak abad ke-17 atau persisnya tahun 1604.
"Modusnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, dengan cara memanfaatkan istri pelaku mencari korban," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (19/11).
Priatna mengajak korban untuk ketemuan, korban yang mengira jika sosok yang akan ditemuinya adalah perempuan, namun setelah waktu dan tempat disepakti ternyata korban dihadapkan pada dua pelaku.
Priatna dan Arifrahman kemudian merampas seluruh barang berharga milik korban. "Korban saat bertemu langsung dibawa ke tempat sepi dan barang berharga dirampas dan menguras Uang dalam ATM sebesar Rp 10 juta dikuras," terang Slamet.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening bank, ATM dan dua unit HP. Petugas Kepolisian Karawang juga mengamankan seorang penadah barang hasil rampasan, Harto.
"Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, "pungkas Slamet.
Baca juga:
Pakai Pistol Mainan, Komplotan Begal Motor Ini Sudah 10 Kali Beraksi
Berpura-pura Jadi Tukang Listrik, Dua Perampok Rumah di Bali Dibekuk Polisi
Ibu di Terminal Priok Nekat Jadikan Anak Umpan untuk Merampok
RS Polri: Sekeluarga Tewas di Bekasi Akibat Pukulan Benda Tumpul & Tajam
Gasak HP, Dua Remaja Nekat Bacok Korban di Grand Depok City