Polda Sulsel Tahan Polisi Penganiaya Remaja di Gowa
Bripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan personel Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Bripka M di tempat khusus (Patsus) Sebelumnya, dia dilaporkan telah menganiaya seorang anak berinisial MF (15).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto menjelaskan, perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak inisial MF yang dilakukan oleh Bripka M. Saat ini Bripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
- Dituding Pukul Anak Polisi, Remaja di Gowa Ditendang Hingga Diseret ke Jalan oleh Anggota Polairud Polda Sulsel
- Bawaslu Sebut 7.326 TPS Kategori Rawan, Polda Sulsel Kerahkan 12.267 Personel
- 15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
- Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
"Bripka M sudah ditahan di Patsus. Soal dia bersalah atau tidak secara etik, putusannya ada di sidang," ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (19/8).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah ini mengungkapkan pihak pemeriksa sudah berkeyakinan jika Bripka M melanggar kode etik. Hanya, semua keputusan akan ditentukan di sidang kode etik.
"Nanti di sidang etik kan ada penuntut dan pembelanya. Kalau menurut pemeriksa ada keyakinan bersalah, cuma putusan iya atau tidaknya kan menunggu hasil sidang komisi (etik)," bebernya.
Sementara terkait laporan pidana terhadap Bripka M, Didik mengaku belum mengetahui perkembangannya. Dia tidak bisa memastikan apakah proses penyelidikan atau sudah penyidikan.
"(Laporan pria) Masih berlangsung. Nanti kita cek lagi apakah sudah penyelidikan atau sudah penyidikan," sebutnya.
Penganiayaan terhadap Korban
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MF (15) babak belur akibat dianiaya anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Bripka M di Jalan Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tak terima menjadi korban penganiayaan, keluarga MF pun melaporkan Bripka M ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kakak MF, Faturahman (23) menjelaskan adiknya dianiaya Bripka M di depan rumahnya pada Sabtu (27/7) malam. Bripka M menganiaya MF, diduga karena tidak terima anaknya dipukul.
"Adikku bilang tidak pernah memukul anaknya Pak Bripka M. Tapi dia bersikeras dan langsung menganiaya adik saya," ujarnya, Kamis (1/8).
Faturahman mengungkapkan Bripka M menganiaya adiknya dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret di jalan. Dia menyebut, saat kejadian itu adiknya sedang nongkrong di depan rumah.
"Adikku pulang salat magrib. Dia duduk-duduk di depan rumah. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Di situ, adikku sempat ditanya, dituduh kalau dia yang sudah memukul anaknya pelaku," bebernya.
Meski sudah membantah telah memukul anaknya, amarah Bripka M ternyata memuncak. Bripka M langsung menarik MF dan menganiayanya hingga babak belur dan mimisan.
"Adikku lagi duduk di bangku-bangku. Terus ditarik dan diseret di jalan. Kemudian, saat terbaring di jalanan, dia diinjak lalu ditonjok mukanya. Hidung adikku berdarah dan matanya bengkak," sebutnya.
Faturahman mengaku warga sekitar sempat melerai pelaku. Tetapi Bripka M semakin beringas menganiaya korban.
"Sempat dilerai warga tapi tetap dipukul adikku. Bahkan sampai adikku dibawa masuk diselamatkan ke rumah tetangga," ungkapnya.
Faturahman mengaku sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sulsel. Dia berharap Bripka M bisa ditindak. "Sudah melapor ke Polda dan Propam," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan jika Bripka M bertugas Direktorat Polairud Polda Sulsel. Didik menyebut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
"Jadi laporan mengenai penganiayaan itu sudah dilaporkan di Propam terkait kode etik. Kemudian pidananya dilaporkan di Ditreskrimum," ujarnya.
Meski demikian, kata Didik, Bripka M juga melaporkan MF ke Kepolisian Resor Gowa. Bripka M melaporkan MF karena menuding telah memukul anaknya.
"Bripka M ini menganiaya (MF) karena merasa anaknya ini dianiaya oleh korban. Makanya Bripka M ini juga melaporkan korban ke Polres Gowa," tuturnya.
Didik menyebut laporan terhadap Bripka M kini telah diproses di Ditreskrimum untuk pidanannya dan Propam untuk kode etik.
"Kasusnya Bripka M ditangani di Ditreskrimum Polda Sulsel dan Propam. Laporannya Bripka M terhadap MF juga dilaporkan di Polres Gowa," pungkasnya.