Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi
Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.
Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.
Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi
Polda Banten menangkap lima orang influencer dari Kota Serang, Kota Cilegon dan Tangerang. Mereka diamankan karena mempromosikan judi online di media sosial.
Kelima orang yang ditangkap oleh subdit V Ditreskrimsus Polda Banten ini berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kelima influencer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelima tersangka ini beda jaringan, tapi rata-rata mereka influencer," katanya, Senin (24/6).
"Dari masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari Rp5 juta sampai yang tertinggi dalam rp41 juta selama mempromosikan," ujarnya.
Didik menjelaskan, para pelaku yang awalnya mempromosikan game online, setelah itu direkrut oleh EA yang juga influencer.
Dia mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aktivitasnya sejak 1 tahun hingga 2 tahun.
"Yang memiliki follower banyak kemudian dihubungi melalui DM (Direct massage) Instagram, apakah bersedia menjadi endorse judi online. Setelah bersedia kemudian bicara soal fee," terangnya.
Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.