Sadis! Tiga Pria di Bali Bunuh Anjing untuk Dijadikan Sate
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
Kepolisian Polsek Denpasar Barat menangkap tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing yang terjadi pada Jumat (16/8) sekitar pukul 23.00 WITA yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
- Sadis! Pria Ini Nyaris Bakar Istrinya Setelah Menganiaya dengan Bangku Kayu karena Merasa Dibohongi
- Sadis! Suami Tega Aniaya Istrinya hingga Tewas, Ada Luka Sayatan Pisau di Leher
- Sadis! Pemuda di Bali Bunuh PSK Mayat Dimasukkan ke Dalam Koper, Motif Tolak Bayar Rp1 Juta Usai 'Main'
- Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
"Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, Minggu (18/8).
Kronologi Kejadian
Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut dan melihat saksi berinisial SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu.
Lalu pelapor HH langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan ditemukan sudah mati, atas kejadian tersebut pelapor HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi TKP dan di sana petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung menangkap tiga pelaku pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 01.45 WITA.
Sementara, menurut keterangan saksi SMO bahwa awalnya dirinya ditelepon oleh rekannya pelaku berinisial BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, dan menanyakan apakah bisa di indekos saksi untuk bunuh anjing dan dijadikan sate.
Lalu, saksi SMO menjawab bisa karena memang dibelakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman-temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.
"Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor HH dan sempat bertanya kepada saksi SMO," kata Kompol Laksmi Trisnadewi.
Pelaku Pukul dan Gorok Hewan Anjing dengan Pisau
Kemudian, saat pelapor HH bertanya kepada saksi SMO mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor HH mengecek langsung ke lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.
"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," ujarnya.
Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara pelaku PPN yang membantu mengikat di tiang, keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh pelaku BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," pungkas Kompol Laksmi Trisnadewi.
Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.