Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya
Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya
Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeroyok seorang polisi. Penganiayaan bermula ketika korban berusaha melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang.
- Sadis, Kronologi Pemuda di Bogor Dianiaya Berujung Dua Matanya Dicungkil Pelaku
- Polisi di Garut Dianiaya Sopir Angkot, Begini Kronologinya
- Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
- Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung akhirnya menangkap satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
"Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi" kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Minggu kemarin. Dikutip dari Antara.
Kusworo menjelaskan pelaku U ditangkap di Kabupaten Cianjur, setelah sebelumnya diburu aparat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12).
Dia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas, Jumat (22/12).
"Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan," bebernya.
Hingga saat ini, pelaku U dan keempat tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kronologi
Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, Rabu (20/12) sore.
Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota ormas di daerah tersebut.
"Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka," katanya.
Kejadian itu, lanjut Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.