Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar gugatan dilayangkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Agenda sidang mendengarkan pemeriksaan persiapan.
Sidang digelar tertutup pukul 11.00 WIB dihadiri tim kuasa Anwar Usman. Sedangkan dari tergugat yakni hakim Suhartoyo tidak hadir pada pemeriksaan awal sidang ini. Sidang dinyatakan selesai sekitar pukul 11.54 WIB.
- Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
- Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
- Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
- Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Kubu Anwar Usman Irit Bicara
Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang. Ketika ditanya perihal pokok pemeriksaan sidang, kubu Anwar Usman hanya berdalih masih proses persiapan sehingga belum masuk dalam proses persidangan.
"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa-apa sebenarnya," ucap salah satu tim kuasa hukum Anwar Usman, Candra kepada wartawan di PTUN, Rabu (6/12).
Kubu Anwar Usman ogah bicara ketika ditanya perihal apakah pokok perkaranya menggugat Suhartoyo yang dalam jabatannya selaku ketua MK baru menggantikan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Pada saat awal agenda di ruang sidang, sempat terjadi intervensi yang diajukan oleh Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya dengan melampirkan sejumlah berkas perkara. Kubu Denny Indrayana turut andil melawan gugatan Anwar Usman terhadap ketua MK Suhartoyo di PTUN.
Kuasa Hukum Denny Indrayana, M Raziv Barokah membeberkan dalam gugatan Anwar Usman yang dilayangkan ke PTUN adalah masalah individu dengan Suhartoyo.
"Argumentasi mereka adalah ini bukan terkait dengan ranah publik, tapi hanya masalah individu Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi. Itu sebetulnya juga sudah kami sampaikan dalam permohonan kami, yang sebetulnya kalau ini bukan menyangkut ranah publik tentunya sangat salah dan keliru apalagi yang digugat adalah MK," ucap Raziv.
Menurut Raziv, gugatan Anwar Usman secara tidak langsung turut melawan keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Legal standingnya adalah karena gugatan ini kami lihat sebagai upaya perlawanan terhadap putusan MKMK karena terpilih pak Suhartoyo Ketua MK yamg baru siapapun itu sebetulnya terpilih yang baru adalah dalam rangka melaksanakan putusan MKMk ketika keputusan itu dilawan digugat maka sebetulnya mereka telah menggugat keputusan MKMK," terang Raziv.
Duduk Perkara Gugatan
Sebagaimana diketahui, buntut dari dari gugatan tersebut bermula ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Anwar yang merasa keberatan akan penunjukan Suhartoyo lantas melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PTUN. Hanya belum dijelaskan secara rinci perihal perkaranya.
Sementara dalam pernyataannya, Usman yang merespons keputusan MKMK dicopot sebagai ketua MK karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan uji materiil Undang-Undang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Dia hanya menyebut jabatan itu milik Yang Maha Kuasa.
Selain menerima pencopotan dari jabatan sebagai ketua, Anwar Usman juga mengaku akan mematuhi segala putusan yang disampaikan MKMK terhadapnya. Termasuk dilarang ikut terlibat dalam memutus perkara berkait sengketa kepemiluan di segala tingkatan, mulai dari Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Soal adanya desakan publik terhadap Anwar untuk mundur dari keanggotaanya sebagai hakim MK, Anwar masih enggan berbicara. Menurut dia, jawaban resmi untuk menanggapi apa yang disampaikan MKMK kemarin akan disampaikan melalui siaran pers.