Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara
Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap ustaz Alfian Tanjung. Vonis itu diberikan setelah ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian.
"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan vonis di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, Rabu (13/12).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap menyinggung PKI, pemerintahan Presiden Joko Widodo serta mengandung unsur ujaran kebencian dengan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Kasus itu dilaporkan warga bernama Sujadmiko setelah melihat ceramah ustaz Alfian dari konten media sosial di Youtube yang diunggah pada 26 februari 2017. Setelah itu Sujadmiko melaporkan ke pihak polisi.
Hakim ketua kemudian menanyakan langkah dilakukan Alfian Tanjung terkait vonis ini. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding.
"Saya banding," kata Alfian Tanjung menjawab pertanyaan Ketua Hakim Dedi Fardiman.
Secara terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir," ujar Rachmat Supriyadi.
Baca juga:
Jelang sidang putusan Alfian Tanjung, PN Surabaya dijaga ketat polisi
Polda Metro: Alfian Tandjung sudah bebas, malah diulang lagi
Polda Metro: Alfian Tandjung sudah bebas, malah diulang lagi
Polisi sebut Alfian Tanjung tak bisa buktikan 80% kader PDIP adalah PKI
Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob
Baru hirup udara kebebasan, Alfian Tanjung kembali dibui di Jakarta
Dibawa ke Polda Metro, Alfian Tanjung tolak tanda tangan surat penangkapan
Alfian Tanjung diamankan Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.