Tertunduk lesu, pembunuh Nadya Bella divonis 20 tahun penjara
Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21), pemerkosa dan pembunuh Nadya Bella Anggraeni (18) divonis 20 tahun penjara. Bella adalah mahasiswi D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (Sidang putusan berlangsung secara cepat dan hanya membacakan pokok putusan.
Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21), pemerkosa dan pembunuh Nadya Bella Anggraeni (18) divonis 20 tahun penjara. Bella adalah mahasiswi D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di pinggir sawah pada awal September 2016. Jasadnya dibuang di persawahan setelah pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Mayatnya kemudian ditemukan warga yang sedang mencari rumput.
"Sidang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Hafidh Misbah Faisal," kata Arianta Era Winawan, Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota Hendri Argatama Elion dan Sutiono di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (31/1).
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Di mana perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Dimana busana pengantin Malang Keprabon digunakan? Pada busana Malang Keprabon, mempelai perempuan mengenakan sanggul berbentuk Ukel Keprabon dan menggunakan perhiasan kepala Jamang yang menyerupai mahkota.
Sidang putusan berlangsung secara cepat dan hanya membacakan pokok putusan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada korbannya. Dari kursi pesakitan, terdakwa hanya tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim. Setelah selesai putusan, dia langsung dibawa ke luar sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses sidang sendiri mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Sebanyak 1 Satuan Setara Kompi (SSK) diterjunkan untuk mengamankan sidang, apalagi keluarga korban dalam sidang sebelumnya sempat berusaha menghakimi korban.
"Kami bertugas mengamankan jalannya sidang ini agar berjalan kondusif," kata Kompol Mas Achmad Sujalmo, Kapolsek Kepanjen.
Sidang dihadiri keluarga korban. Mereka yang mengikuti jalannya persidangan diperiksa dan geledah satu per satu. "Takutnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, jasad Nadya Bella Anggraeni ditemukan di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang pada 1 September 2016. Korban sendiri hilang dari rumah beberapa hari sebelumnya dan terakhir diajak bermalam-mingguan di sebuah kafe.
Korban dijemput pelaku di ujung gang di depan rumahnya, Jalan Bukirsari RT 04/ RW 08 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun pasangan yang tidak memiliki status hubungan itu terlibat pertengkaran. Korban mengucapkan kata-kata kasar yang membuat Bogel marah besar. Saat itu mulai muncul pikiran untuk menghabisi nyawa korban.
(mdk/noe)