Tiga Penambang Kapur Ilegal di Pangandaran Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Kepolisian Resor Ciamis menetapkan tiga orang penambang kapur sebagai tersangka setelah menangkap mereka saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Pengecekan lokasi tambang kapur ilegal berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat.
Kepolisian Resor Ciamis menetapkan tiga orang penambang kapur sebagai tersangka setelah menangkap mereka saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Pengecekan lokasi tambang kapur ilegal berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat.
"Mereka kita amankan saat menambang di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Jadi saat kita cek kegiatannya, aktivitas mereka itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Wakapolres Ciamis, Kompol L Wira Sutriana, Jumat (15/11).
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang tengah melakukan penambangan berinisial US (32), AS (36), dan AG (35).
"Kita juga menyita barang bukti berupa lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk, dan satu buku yang berisi catatan hasil tambang," katanya.
Kerjasama dengan Pemilik Lahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan penambangan liar sejak lama dan sembunyi-sembunyi. Awalnya mereka menambang jika ada yang memesan, namun kemudian mereka sengaja mendatangkan alat berat ke lokasi dan melakukan penambangan rutin sehingga warga pun curiga.
"Tanah yang digunakan untuk kegiatan penambangan adalah milik pribadi, dan para tersangka ini mengaku kerjasama berupa perjanjian dengan pemiliknya. Untuk luasan area yang ditambang masih kita dalami. Kita akan periksa pemilik lahannya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan juga, disebut Wira, para tersangka mengaku bahwa kapur hasil tambang disalurkan ke sejumlah proyek di Kabupaten Pangandaran. Pihaknya pun akan mengembangkan jalur distribusi hasil tambang tersebut.
Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merugikan negara dan menjadi salah satu penyebab kerusakan alam.
"Apalagi sekarang sudah musim hujan, kalau dibiarkan bisa menyebabkan pergerakan tanah dan longsor. Tiga tersangka kita kenakan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara 10 tahun," tutupnya.
(mdk/bal)