Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU
Calon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Dua pasangan bakal calon bupati dari jalur perseorangan Aceng Fikri dan Agis Muchyidin menyampaikan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut. Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
- KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
- KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
- KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU
Salah satu persoalan yang disoroti Aceng yakni matinya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum waktunya. KPU Garut juga dinilai minim sosialisasi, bahkan cenderung singkat. Proses dan tahapan yang disampaikan dinilai kurang jelas dan membuat para bakal calon merasa bingung.
Aceng menjelaskan bahwa format dukungan fisik dilakukan atas inisiatif para calon karena KPU Garut tidak memberikan format baku. "Saat sosialisasi tanggal 8 Mei KPU tidak membahas teknis, melainkan hanya membahas proses tahapan," kata Aceng, Rabu (15/5).
Proses sosialisasi pun menurutnya hanya menjelaskan kaitan dengan waktu, tidak berkaitan dengan penyerahan syarat dukungan.
Dan ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat pihaknya tidak diarahkan untuk melakukan perbaikan.
"Tapi ini dipersilakan ke Bawaslu langsung, divonis seolah dinyatakan tidak lolos. Bawaslu baru hari ini akan ada tanggapannya," katanya.
Bila mengacu pada tahapan yang ditetapkan KPU, jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan paling lambat 12 Mei 2024. Hal itu sudah dilakukannya dengan anggapan bila ada kekurangan atau perbaikan bisa dilakukan di tahapan perbaikan persyaratan.
Aceng juga menyikapi sistem informasi pencalonan yang ditutup sebelum waktunya.
“Silon pukul 23.00 sudah ditutup, kan di aturannya ditutup pukul 24.00, ini pukul 23.00 sudah tidak bisa diakses. Kan kita masih ada waktu, bagai mana bisa kita bisa upload banyak jika silonnya mati,” ucapnya.
Bacalon Bupati Garut dari perseorangan lainnya Agis Muchyidin saat dihubungi wartawan mengaku geram dengan matinya Silon sebelum waktunya. Dia bahkan berencana memidanakan komisioner KPU Garut atas Silon yang tak bisa diakses ketika hendak mengunggah syarat dukungan.
Matinya Silon satu jam sebelum waktunya menurutnya menjadi kejanggalan yang harus diungkap. Agus menduga ada kesengajaan dari pihak tertentu untuk menjegal para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Dia mengungkapkan bahwa dengan durasi waktu 1 jam, menurutnya puluhan ribu dukungan bisa terunggah sehingga minimal syarat dukungan terpenuhi. "Ini tentu penghentian (Silon) bisa mengarah ke pidana, lalu ini kan siapa yang menghentikan silon ini. Ini tendesinya ada di daerah sehingga silon harus dilakukan (uji) forensik," jelasnya.
Selain itu, menurutnya ada banyak kejanggalan lain yang dilakukan KPU Garut, salah satunya proses sosialisasi langsung yang baru dilakukan 8 Mei 2024. "Itu sudah irasional, itu sudah tidak logis, itu sudah mempersempit kepada jalur independen untuk mempersiapkan," katanya.