Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya
Penjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.
Penjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya
Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu.
Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Senin (22/1/2024):
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pantarlih Pemilu
Sesuai namanya, Pantarlih Pemilu bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Meliputi memperbarui informasi mengenai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pantarlih dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki tugas utama untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Seperti pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih yang sudah terdaftar, dan penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Pantarlih bekerja sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat lebih detail untuk memperbarui data pemilih.
Dengan adanya Pantarlih Pemilu, diharapkan bahwa data pemilih yang terdaftar dalam DPT menjadi lebih akurat dan terkini.
Hal ini juga akan memudahkan proses pemilihan umum, karena daftar pemilih yang terbaru akan digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, Pantarlih Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data pemilih dalam setiap tahapan pemilu.
Tugas Pantarlih
Sebagai salah satu bagian pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki tugas yang harus mereka kerjakan.
Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Yakni tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Tugasnya:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih
Pantarlih memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Hal ini meliputi membantu PPS dalam mengumpulkan data pemilih, memverifikasi keabsahan data, dan memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pantarlih juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan pencocokan dan penelitian terkait dengan daftar pemilih.
Koordinasi antara Pantarlih dan PPS sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih hasil pemutakhiran akurat dan lengkap.
Pantarlih perlu bekerja sama dengan PPS dalam memastikan bahwa semua data pemilih telah terverifikasi dengan baik.
Serta tidak terdapat keberatan atau kekurangan sebelum daftar pemilih final disusun.
Koordinasi yang baik juga memungkinkan Pantarlih dan PPS bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam menyelenggarakan pemilihan yang adil dan transparan.
Cara Daftar Pantarlih
Cara daftar Pantarlih pun cukup mudah. Pendaftar hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen.
Setelah melengkapi berkas dan syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar bisa menyerahkan dokumen kepada PPS kelurahan di lingkungan tempat tinggal pendaftar.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar, seperti:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Bukan anggota partai politik (parpol) atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
- Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar riwayat hidup (format disediakan)
4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
6. Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 5 tahun terakhir.
Maka mereka harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol yang menyatakan benar tersebut.
Lalu, jika identitas pendaftar Pantarlih tercantum sebagai anggota parpol di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, maka dokumen pendaftaran mesti dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 terkait hal ini.
Honor Pantarlih
Mengenai honor dari anggota Pantarlih tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran honor atau gaji yang akan didapat Pantarlih mengalami kenaikan sejak Pemilu 2019.
Adapun honor Pantarlih pada Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000.
Dan pada Pemilu 2024, Pantarlih memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000.