Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024 harus benar-benar dipersiapkan dan diperhatikan.
PPS atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
PPS adalah pihak pelaksana pemungutan serta penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Apa yang tengah ramai di media sosial tentang Pilpres 2024? Di media sosial kini tengah diramaikan dengan foto-foto artificial intelligence (AI) bertema Disney Pixar. Mulai dari suasana beberapa kecamatan di Bogor Barat hingga tokoh-tokoh yang akan bertarung di Pilpres 2024. Semuanya berkelindan di banyak media sosial.
-
Apa saja tugas dari PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 Tugas Umum: Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota.
Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
Persyaratan PPS Pilkada 2024
Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.
- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
12. Sehat rohani.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Tahapan & Jadwal Pembentukan PPS
Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, inilah tahapan pembentukan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPS:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024
· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024
· Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024
· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024
· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 19-20 Mei 2024
· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 13-20 Mei 2024
· Wawancara calon anggota PPS: 21-23 Mei 2024
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 24-25 Mei 2024
· Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024
· Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024