Tugas PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Honor dan Masa Kerjanya
Beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban anggota PKD dalam Pilkada 2024.
Beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban anggota PKD dalam Pilkada 2024.
Tugas PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Honor dan Masa Kerjanya
Tugas PKD Pilkada 2024 beserta wewenang dan tanggung jawabnya bisa disimak di bawah ini.
PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa merupakan salah satu bagian dari badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024):
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Mengapa Pantarlih Pilkada 2024 penting dalam Pilkada? Keberadaan Pantarlih bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilihan dengan memastikan bahwa hanya pemilih yang sah dan memenuhi syarat yang tercatat dalam daftar pemilih.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kenapa pengawas Pilkada 2024 penting? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kenapa Pantarlih penting di Pilkada 2024? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki peran dalam pengolahan data pemilih.
Tugas PKD Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan serentak pada 27 November mendatang.
Namun, sebelum pemungutan suara dilaksanakan ada sejumlah tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan.
Mulai dari penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Tahapan pelaksanaan Pilkada tentu membutuhkan bantuan dari badan adhoc yang dibentuk di setiap daerah pemilihan.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Jumlah anggota PKD biasanya 1 orang di setiap desa atau kelurahan.
Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Apa Tugas Anggota PKD Pilkada 2024?
1. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mencegah adanya praktik politik uang di wilayah pemilihan tingkat kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Anggota PKD Pilkada 2024
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Anggota PKD Pilkada 2024
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Lama Masa Kerja dan Honor Anggota PKD?
Anggota PKD memiliki masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan Pilkada 2024 selesai dilakukan.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomo S-715/MK.02 Tahun 2022.
Pada Pilkada 2024, anggota PKD dilantik pada awal bulan Juni. Kemudian masa kerjanya akan selesai sekitar bulan Desember setelah semua tahapan Pemilu berakhir.
Berakhirnya masa kerja anggota PKD itu juga telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, anggota PKD juga berhak atas uang santunan jika mengalami hal-hal berikut selama bertugas:
- Meninggal Dunia: Bagi anggota yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Anggota yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Jika anggota mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Jika mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Terakhir jika anggota meninggal dunia, maka keluarga berhak atas santunan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.