Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen
Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan memberikan paket stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi terhadap beberapa komoditas.
"Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:
Bahan Pokok
Beras
Tepung Terigu
Daging ayam ras
Daging Sapi
Ikan Bandeng
Ikan Cakalang
Ikan Kembung
Ikan tongkol
Ikan Tuna
Telur Ayam Ras
Minyak Goreng
Cabai Hijau
Cabai Merah
Cabai Rawit
Bawang Merah
Gula Pasir
Jasa Bebas PPN 12 Persen
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
jasa pendidikan
jasa pelayanan kesehatan medis
jasa pelayanan sosial
jasa angkutan umum
jasa keuangan
jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi
Stimulus Kesejahteraan Masyarakat Rendah
Sesuai amanah pengaturan PPN pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku umum mulai 1 Januari 2025.
Paket stimulus Ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan Masyarakat.
PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
UMKM
Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari ozet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
Kelas Menengah
PPN DTP Properti:
pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
PPN DTP Otomotif:
(i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU;
(ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan.
Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan
PPh Pasal 21 DTP untuk sektor padat karya, pemberian insentif untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Dukungan bagi pekerja mengalami PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan , manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, serta akses program kerja.
Diskon/Relaksasi Jaminan Kecelakaan Kerja pekerja, diberikan iuran pemberian diskon 50 persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta
Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM, yakni WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, mendapatkan perpanjangan untuk tahun 2025; Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022; UMKM dengan Omzet di bawah Rp500 Juta/Tahun, tetap diberikan pembebasan PPh.
Skema Pemblayaan Industri, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas; Ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja; Range plafon kredit tertentu dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.