Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan revisi aturan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera ini merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera akan dikelola Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera, yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Adapun peserta tapera disebut peserta yang merupakan setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Pasal 7 menyebutkan pekerja yang dimaksud tersebut meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja.
Adapun pada pasal 23 disebutkan berakhirnya kepesertaan atau tidak wajib ikut tapera antara lain:
a.telah pensiun bagi pekerja
b.telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
c.peserta meninggal dunia, atau
d.peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Untuk iuran besaran simpanan pekerja ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1.
Adapun besaran simpanan tersebut untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.