OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
- Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
- OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
- Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
- Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono buka suara terkait alasan menyetujui pembubaran 6 dana pensiun di semester I-2024.
Ogi bilang keenam dana pensiun tersebut tidak mampu menghadapi pendanaan program pensiun.
"Pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil RDK Juni 2024, Senin (8/7).
Peserta dari Dana Pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti.
Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu 2 Dana Pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 Dana Pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran.
merdeka.com
Dana pensiun yang dibubarkan antara lain Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Lebih lanjut, kata Ogi, sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), pada Juni 2024 OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.
Caranya melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi, dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, terdapat Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.