Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada 2025. Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam Perpres tersebut, ditargetkan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.
- Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
- Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
- Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
- Prabowo Target Menang Pilpres Satu Putaran: Lebih Baik Uangnya Dihemat untuk Rakyat
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima, baik secara teratur maupun tidak teratur.
Lalu, siapa saja yang dikenai PPh 21? Berikut ini rincian singkatnya merujuk pada Buku Cermat Pemotongan "PPh 21/26" yang disusun oleh Ditjen Pajak Kementeri Keuangan RI:
Kategori Wajib Pajak PPh 21
Menurut Pasal 3 PMK Nomor 168 Tahun 2023, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenai PPh 21:
1. Pegawai tetap, termasuk individu yang memiliki hubungan kerja permanen dengan pemberi kerja dan menerima penghasilan secara teratur.
2. Pensiunan atau warga negara yang menerima uang pensiun atau manfaat pensiun secara berkala.
3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur, misalnya dalam bentuk honorarium atau bonus.
4. Pegawai tidak tetap merupakan individu yang bekerja berdasarkan proyek, harian, mingguan, atau sistem borongan lainnya, tanpa hubungan kerja permanen.
5. Bukan pegawai, meliputi berbagai profesi dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan), seniman (aktor, penyanyi, influencer), olahragawan, dan pekerja lainnya yang memberikan jasa tertentu.
6. Peserta kegiatan, yakni individu yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti perlombaan, rapat, seminar, atau pelatihan.
7. Peserta program pensiun, artinya peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai tetapi telah mengambil sebagian manfaat pensiunnya.
8. Mantan pegawai yang sudah tidak bekerja tetapi menerima imbalan dari mantan pemberi kerja, seperti bonus atau tantiem.
Penghasilan yang Dikenai PPh 21
PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Ada delapan kategori penghasilan yang dikenai PPh 21, antara lain:
1. Penghasilan pegawai tetap
- Gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang bersifat teratur, termasuk uang lembur.
- Bonus, tunjangan hari raya, tantiem, jasa produksi, dan gratifikasi.
- Imbalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja
- Iuran jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) yang dibayarkan pemberi kerja.
- Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan fasilitas lain yang diberikan pemberi kerja.
2. Penghasilan pensiunan yang merupakan uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima secara teratur.
3. Imbalan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas berupa penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti honorarium atau bonus.
4. Penghasilan pegawai tidak tetap, terdiri dari:
- Upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan.
- Penghasilan bulanan yang tidak bersifat permanen.
5. Imbalan kepada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain atas pekerjaan bebas atau jasa. Contohnya adalah penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, aktor, influencer, atau atlet.
6. Penghasilan peserta kegiatan berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan. Misalnya, imbalan untuk peserta seminar, perlombaan, atau kegiatan lainnya.
7. Uang manfaat pensiun yang diambil sebagian atau penghasilan yang diterima oleh peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.
8. Penghasilan mantan pegawai berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.
Bentuk Penerimaan yang Dikenai PPh 21
Penerimaan yang dikenai PPh 21 tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga natura (barang atau fasilitas) yang diberikan oleh pemberi kerja. Contohnya meliputi:
1. Fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.
2. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.
3. Imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai atau penerima jasa.
Reporter Magang: Thalita Dewanty