Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Merdeka.com - Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati kepada warganya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa perzinaan, pemerkosaan, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis.
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga Muslim di negara tersebut.
Dikutip dari Sputnik, Kamis (28/3), UU ini akan diberlakukan pada 3 April mendatang. Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam UU yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
Sebagaimana diketahui, Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk 420.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan orang Muslim. Selain Muslim, negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.
Di Brunei sendiri tidak ada oposisi yang vokal menentang pemerintahan. Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi. Bolkiah telah memerintah sejak 1967 dan mempresentasikan pengenalan syariah, yang pertama untuk negara Asia Tenggara, sebagai pencapaian utama dari pemerintahannya dan untuk sejarah negara itu.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaNaskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya