Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipenjara 31 tahun tanpa terbukti berbuat salah, pria ini diberi ganti rugi Rp 13,7 M

Dipenjara 31 tahun tanpa terbukti berbuat salah, pria ini diberi ganti rugi Rp 13,7 M Lawrence McKinney mendekam di penjara selama 31 tahun tanpa kesalahan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Lawrence McKinney mendekam di penjara selama 31 tahun untuk kesalahan yang tak pernah diperbuatnya. Pria asal Tennessee itu dijatuhi hukuman 115 tahun penjara atas tuduhan dan perampokan pada 1978.

McKinney baru dibebaskan dari segala tuduhan pada 2008 lalu setelah segala yang dituduhkan kepadanya tidak pernah terbukti. Dia dikeluarkan dari penjara pada 2009. Saat dibebaskan, McKinney hanya diberi USD 75 atau Rp 1 juta sebagai kompenasi dari kesalahan penjara. Uang itu untuk memulai kembali menjalani hidupnya.

Namun kini, pria 62 tahun itu bertekad untuk mencari keadilan serta membersihkan namanya. Dia menuntut kompensasi senilai USD 1 juta atau Rp 13,7 miliar sesuai dengan jumlah maksimum yang diizinkan pemerintah atas kasus salah tangkap.

Perjalanan McKinney untuk memperoleh keadilan tidaklah mudah. Pada 2016 lalu, Dewan Pembebasan Bersyarat dengan suara bulat memutuskan untuk tidak menerima grasinya.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, dewan tidak menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan tentang ketidakbersalahan yang bersangkutan dan menolak untuk mengabulkan permohonannya dalam masalah ini," kata juru bicara dewan Melissa McDonald saat itu, seperti dikutip CNN, Sabtu (24/3).

Beruntung pada Desember tahun lalu, McKinney menerima surat pembebasan resmi dari kantor Gubernur Bill Haslam. Haslam memberi McKinney pembebasan penuh yang memungkinkan dia untuk mengajukan tuntutan kompensasi maksimum.

"Desember lalu, tepatnya lima hari sebelum Hari Natal, Haslam menentang rekomendasi Dewan Pembebasan Bersyarat dan secara sepihak memutuskan untuk membebaskan McKinney," papar pengacara McKinney, Jack Lowery.

Dewan Tennessee kemarin melakukan pemungutan suara atas kasus McKinney. Hasilnya, tujuh anggota dewan menyetujui untuk memberi kompensasi senilai USD 1 juta untuk McKinney. Mereka bahkan berharap bisa memberi lebih banyak kepada pria tersebut.

"Uang sebesar itu akan diberi dalam jumlah awal sebesar USD 353.000 yang akan digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum dan membeli mobil, sisanya sebesar USD 647.000 akan diberikan secara bertahap setiap bulannya senilai USD 3.300," jelas Lowery.

Lowery juga menambahkan bahwa pembayaran tersebut akan menjamin hidup kliennya selama 10 tahun. Bahkan meski McKinney meninggal, uang bulanan tersebut akan tetap diberikan melalui sang istri.

McKinney sendiri merasa lega akhirnya bisa mendapatkan keadilan. Dia juga senang bisa memperoleh penghasilan setelah selama puluhan tahun di penjara tidak pernah mendapatkannya.

"Di usia saya saat ini, uang itu tentu akan membantu saya sehingga saya tidak perlu bekerja begitu keras. Di penjara saya harus bekerja keras tanpa membuahkan hasil," akunya.

"Saya bersyukur kepada Tuhan, pendeta saya, dan juga istri saya. Dia adalah tangan kanan saya yang selalu ada untuk saya melewati masa ini," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Tak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan, Pria Ini Dapat Hadiah Rp206 Miliar Setelah 27 Tahun Dipenjara
Terbukti Tak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan, Pria Ini Dapat Hadiah Rp206 Miliar Setelah 27 Tahun Dipenjara

Pengujian DNA dari pakaian korban membuktikan pria ini tidak bersalah setelah dihukum 27 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dipenjara 10 Tahun karena Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Amerika
Dipenjara 10 Tahun karena Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Amerika

Dia dituduh membunuh seorang pria di Chicago pada 2008.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Setelah 37 Tahun Dipenjara Atas Kasus yang Tak Dilakukannya, Pria ini Akhirnya Terbukti Tak Bersalah & Dibebaskan
Setelah 37 Tahun Dipenjara Atas Kasus yang Tak Dilakukannya, Pria ini Akhirnya Terbukti Tak Bersalah & Dibebaskan

Berikut potret pria yang terbukti tak bersalah usai 37 tahun dipenjara.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya