Empat pria India ditangkap sebab masuk Islam
Merdeka.com - Empat orang dalam satu keluarga yang telah masuk Islam dari Negara Bagian Madhya Pradesh, India, pada Rabu pekan lalu ditangkap. Insiden ini terjadi beberapa jam setelah mereka mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak mendapat paksaan untuk mengadopsi agama lain. Sementara tujuh orang lainnya telah ditahan untuk dimintai keterangan.
Tularam Jatav, anaknya Keshav dan dua kerabatnya Manikram dan Makhubhai Jatav, ditangkap di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Madhya Pradesh, yang memungkinkan seseorang pindah agama hanya jika pemerintah distrik telah memverifikasi dia tidak dipaksa. Bagi mereka yang ingin pindah agama maka harus meminta izin negara bagian, seperti dilansir stasiun televisi NDTV, Kamis (4/9).
Jika terbukti bersalah, keempatnya bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Pada Selasa pekan lalu, ketika keluarga Jatav pergi ke seorang hakim distrik dengan keterangan tertulis menegaskan bahwa mereka pindah agama dengan sukarela, sekelompok pegiat dari Vishwa Hindu Parishad (VHP) dan Bajrang Dal juga tiba, dan mulai memprotes serta meneriakkan slogan-slogan. Kemudian, laporan informasi pertama telah diajukan terhadap keluarga Jatavs dan tim dikirim ke rumah mereka.
Kelompok Vishwa Hindu Parishad dan Bajrang Dal keduanya merupakan bagian dari Rashtriya Swayamsevak Sangh pimpinan konglomerat pro-Hindu yang meliputi partai berkuasa di India Bharatiya Janata Party (BJP).
Para pejabat mengatakan keluarga Jatavs tampaknya telah melanggar hukum, di mana tim penyelidik telah memperoleh keterangan bahwa mereka telah pindah agama menjadi muslim pada bulan lalu tanpa memberitahu pemerintah.
Tularam Jatav dilaporkan masuk Islam dua tahun lalu, tetapi pindah lagi untuk menyelesaikan sengketa properti. Tahun lalu, dia dilaporkan masuk Islam kembali, tapi kali ini bersama anak dan dua kerabatnya.
Warga di desa mereka melapor ke polisi pada 28 Agustus lalu dan menuduh bahwa proses pindah agama itu terjadi sebab ada unsur keterpaksaan. Keluarga Jatavs membantah tuduhan itu dua kali, tapi kemarin, tak lama setelah mereka mencoba untuk menyerahkan keterangan tertulis ke pengadilan, mereka ditahan.
"Kami tidak dipaksa untuk pindah agama, kami terinspirasi oleh ajaran Islam. Ini merupakan kontroversi yang tidak perlu terjadi," kata Keshav Jatav, sebelum dibawa ke tahanan.
Sebuah tim polisi sekarang akan menyelidiki tuduhan dari penduduk desa. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca Selengkapnya